Wanita Yang Haram Dinikahi
A. Pengertian
Mahram adalah sebuah istilah yang berarti wanita yang haram dinikahi. Mahram berasal dari makna haram, yaitu wanita yang haram dinikahi.
Sebenarnya antara keharaman menikahi seorang wanita dengan kaitannya bolehnya terlihat sebagian aurat ada hubungan langsung dan tidak langsung.Hubungan langsung adalah bila hubungannya seperti akibat hubungan faktor famili atau keluarga. Hubungan tidak langsung adalah karena faktor diri wanita tersebut.
Misalnya, seorang wanita yang sedang punya suami, hukumnya haram dinikahi orang lain. Juga seorang wanita yang masih dalam
masa iddah talak dari suaminya. Atau wanita kafir non kitabiyah, yaitu wanitayang agamanya adalah agama penyembah berhala seperi majusi, Hindu, Budha.
Hubungan mahram ini melahirkan beberapa konsekuensi, yaitu hubungan mahram yang bersifat permanen, antara lain :
1.Kebolehan berkhalwat (berduaan), Kebolehan bepergiannya seorang wanita dalam safar lebih dari 3 hari asal ditemani mahramnya.
2.Kebolehan melihat sebagian dari aurat wanita mahram, seperti kepala, rambut, tangan dan kaki.
Sedangkan hubungan mahram yang selain itu adalah sekedar haram untuk dinikahi, tetapi tidak membuat halalnya berkhalwat, bepergian berdua atau melihat sebagian dari auratnya. Hubungan mahram ini adalah hubungan mahram yang bersifat sementara saja.
Mahram Dalam Surat An-NisaAllah SWT telah berfirman dalam surat An-Nisa
:حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إَلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Diharamkan atas kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu ; anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu , maka tidak berdosa kamu mengawininya; isteri-isteri anak kandungmu ; dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. An-Nisa : 23)
Dari ayat ini dapat kita rinci ada beberapa kriteria orang yang haram dinikahi. Dan sekaligus juga menjadi orang yang boleh melihat bagian aurat tertentu dari wanita.
Mereka adalah :
*.Ibu kandung
*.Anak-anakmu yang perempuan
*.Saudara-saudaramu yang perempuan,
*.Saudara-saudara bapakmu yang perempuan
*.Saudara-saudara ibumu yang perempuan
*.Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
*.Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan
*.Ibu-ibumu yang menyusui kamu
*.Saudara perempuan sepersusuan
*.Ibu-ibu isterimu
*.Anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri,
*.Isteri-isteri anak kandungmu
B. Pembagian Mahram
Sesuai Klasifikasi Para UlamaTentang siapa saja yang menjadi mahram, para ulama membaginya menjadi dua klasifikasi besar.
Pertama mahram yang bersifat abadi,
yaitu keharaman yang tetap akan terus melekat selamanya antara laki-laki dan perempuan, apa pun yang terjadi antara keduanya. Kedua mahram yang bersifat sementara, yaitu kemahraman yang sewaktu-waktu berubah menjadi tidak mahram, tergantung tindakan-tindakan tertentu yang terkait dengan syariah yang terjadi.
1. Mahram Yang Bersifat Abadi.
Para ulama membagi mahram yang bersifat abadi ini menjadi tiga kelompok berdasarkan penyebabnya. Yaitu karena sebab hubungan nasab, karena hubungan pernikahan (perbesanan dan karena hubungan akibat padausuan.
- a. Mahram Karena Nasab
*.Ibu kandung dan seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek.
*.Anak wanita dan seteresnya ke bawah seperti anak perempuannya anak perempuan.
*.Saudara kandung wanita.
*.Ammat / Bibi (saudara wanita ayah).
*.Khaalaat / Bibi (saudara wanita ibu).
*.Banatul Akh / Anak wanita dari saudara laki-laki.
*.Banatul Ukht / anak wnaita dari saudara wanita.
- b. Mahram Karena Mushaharah (besanan/ipar) Atau Sebab Pernikahan
*.Ibu dari istri (mertua wanita).
*.Anak wanita dari istri (anak tiri).
*.Istri dari anak laki-laki (menantu peremuan).
*.Istri dari ayah (ibu tiri).
- c. Mahram Karena Penyusuan
*.Ibu yang menyusui.
*.Ibu dari wanita yang menyusui (nenek).
*.Ibu dari suami yang istrinya menyusuinya (nenek juga).
*.Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan).
*.Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui.
*.Saudara wanita dari ibu yang menyusui.
2. Mahram Yang Bersifat Sementara
Kemahraman ini bersifat sementara, bila terjadi sesuatu, laki-laki yang tadinya menikahi seorang wanita, menjadi boleh menikahinya.
Diantara para wanita yang termasuk ke dalam kelompok haram dinikahi secara sementara waktu saja adalah :
*.Istri orang lain,
tidak boleh dinikahi tapi bila sudah diceraikan oleh suaminya, maka boleh dinikahi.
*.Saudara ipar,
atau saudara wanita dari istri. Tidak boleh dinikahi tapi juga tidak boleh khalwat atau melihat sebagian auratnya.
Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari istri. Namun bila hubungan suami istri dengan saudara dari ipar itu sudah selesai, baik karena meninggal atau pun karena cerai, maka ipar yang tadinya haram dinikahi menjadi boleh dinikahi. Demikian juga dengan bibi dari istri.
*.Wanita yang masih dalam masa Iddah,
yaitu masa menunggu akibat diceraisuaminya atau ditinggal mati. Begitu selesai masa iddahnya, maka wanita itu halal dinikahi.
*.Istri yang telah ditalak tiga,
untuk sementara haram dinikahi kembali. Tetapi seandainya atas kehendak Allah dia menikah lagi dengan laki-laki lain dan kemudian diceraikan suami barunya itu, maka halal dinikahi kembali asalkan telah selesai iddahnya dan posisi suaminya bukan sebagai muhallil belaka.
*.Menikah dalam keadaan Ihram,
seorang yang sedang dalam keadaan berihram baik untuk haji atau umrah, dilarang menikah atau menikahkan orang lain. Begitu ibadah ihramnya selesai, maka boleh dinikahi.
*.Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka.
Namun ketika tidak mampu menikahi wanita merdeka, boleh menikahi budak.
*.Menikahi wanita pezina.
Dalam hal ini selama wanita itu masih aktif melakukan zina. Sebaliknya, ketika wanita itu sudah bertaubat dengan taubat nashuha, umumnya ulama membolehkannya.
*.Menikahi istri yang telah dili`an,
yaitu yang telah dicerai dengan cara dilaknat.
*.Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah.
Namun begitu wanita itu masuk Islam atau masuk agama ahli kitab, dihalalkan bagi laki-laki muslim untuk menikahinya.
*.Bentuk kemahraman yang ini semata-mata mengharamkan pernikahan saja, tapi tidak membuat seseorang boleh melihat aurat, berkhalwat dan bepergian bersama. Yaitu mahram yang bersifat muaqqat atau sementara. Yang membolehkan semua itu hanyalah bila wanita itu mahram yang bersifat abadi.
C. Hukum Menikahi Wanita Yang Pernah Berzina
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِين
َLaki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu`min.(QS. An-Nur : 3)
Pendapat Jumhur (mayoritas) ulama
Jumhurul Fuqaha mengatakan bahwa yang dipahami dari ayat tersebut bukanlah mengharamkan untuk menikahi wanita yang pernah berzina. Bahkan mereka membolehkan menikahi wanita yang pezina sekalipun.
Lalu bagaimana dengan lafaz ayat yang zahirnya mengharamkan itu ?
Para fuqaha memiliki tiga alasan dalam hal ini.
*.Dalam hal ini mereka mengatakan bahwa lafaz `hurrima` atau diharamkan di dalam ayat itu bukanlah pengharaman namun tanzih (dibenci).
*.Selain itu mereka beralasan bahwa kalaulah memang diharamkan, maka lebih kepada kasus yang khusus saat ayat itu diturunkan.
Yaitu seorang yang bernama Mirtsad Al-ghanawi yang menikahi wanita pezina.
*.Mereka mengatakan bahwa ayat itu telah dibatalkan ketentuan hukumnya (dinasakh) dengan ayat lainnya yaitu
:وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيم
ٌDan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui.(QS. An-Nur : 32)
Pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Bakar As-Shiddiq ra dan Umar bin Al-Khattab ra dan fuqaha umumnya. Mereka membolehkan seseorang untuk menikahi wanita pezina. Dan bahwa seseorang pernah berzina tidaklah mengharamkan dirinya dari menikah secara syah.
Pendapat mereka ini dikuatkan dengan hadits berikut :
Dari Aisyah ra berkata,
`Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda,`Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal`.(HR. Tabarany dan Daruquthuny)
.Juga dengan hadits berikut ini :
Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW,`Istriku ini seorang yang suka berzina`. Beliau menjawab,`Ceraikan dia`. `Tapi aku takut memberatkan diriku`. `Kalau begitu mut`ahilah dia`.(HR. Abu Daud dan An-Nasa`i)
أن النبي صلى الله عليه و سلم قال : لا توطأ امرأة حتى تضع
Nabi SAW bersabda,
”Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (karena zina) hingga melahirkan.(HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Hakim).
لا يحل لامرئ مسلم يؤمن بالله واليوم الآخر أن يسقى ماءه زرع غيره
Nabi SAW bersabda,
”Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya pada tanaman orang lain.(HR.Abu Daud dan Tirmizy).
Lebih detail tentang halalnya menikahi wanita yang pernah melakukan zina sebelumnya, simaklah pendapat para ulama berikut ini :
1.Pendapat Imam Abu Hanifah,
Imam Abu Hanifah menyebutkan bahwa bila yang menikahi wanita hamil itu adalah laki-laki yang menghamilinya, hukumnya boleh. Sedangkan kalau yang menikahinya itu bukan laki-laki yang menghamilinya, maka laki-laki itu tidak boleh menggaulinya hingga melahirkan.
2.Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal,
Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan laki-laki yang tidak menghamili tidak boleh mengawini wanita yang hamil. Kecuali setelah wanita hamil itu melahirkan dan telah habis masa ‘iddahnya.
Imam Ahmad menambahkan satu syarat lagi, yaitu wanita tersebut harus sudah tobat dari dosa zinanya. Jika belum bertobat dari dosa zina, maka dia masih boleh menikah dengan siapa pun.
Demikian disebutkan di dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazzab karya Al-Imam An-Nawawi, jus XVI halaman 253.
3.Pendapat Imam Asy-Syafi’i,
Adapun Al-Imam Asy-syafi’i, pendapat beliau adalah bahwa baik laki-laki yang menghamili atau pun yang tidak menghamili, dibolehkan menikahinya. Sebagaimana tercantum di dalam kitab Al-Muhazzab karya Abu Ishaq Asy-Syairazi juz II halaman 43.
memang ada juga pendapat yang mengharamkan total untuk menikahi wanita yang pernah berzina.
Paling tidak tercatat ada Aisyah ra, Ali bin Abi Thalib, Al-Barra` dan Ibnu Mas`ud. Mereka mengatakan bahwa seorang laki-laki yang menzinai wanita maka dia diharamkan untuk menikahinya. Begitu juga seorang wanita yang pernah berzina dengan laki-laki lain, maka dia diharamkan untuk dinikahi oleh laki-laki yang baik (bukan pezina).Bahkan Ali bin abi Thalib mengatakan bahwa bila seorang istri berzina, maka wajiblah pasangan itu diceraikan. Begitu juga bila yang berzina adalah pihak suami. Tentu saja dalil mereka adalah zahir ayat yang kami sebutkan di atas (aN-Nur : 3).
Selain itu mereka juga berdalil dengan hadits dayyuts, yaitu orang yang tidak punya rasa cemburu bila istrinya serong dan tetap menjadikannya sebagai istri.
Dari Ammar bin Yasir bahwa Rasulullah SAW bersbda,
`Tidak akan masuk surga suami yang dayyuts`. (HR. Abu Daud)
Sedangkan pendapat yang pertengahan adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau mengharamkan seseorang menikah dengan wanita yang masih suka berzina dan belum bertaubat. Kalaupun mereka menikah, maka nikahnya tidak syah.Namun bila wanita itu sudah berhenti dari dosanya dan bertaubat, maka tidak ada larangan untuk menikahinya. Dan bila mereka menikah, maka nikahnya syah secara syar`i.Nampaknya pendapat ini agak menengah dan sesuai dengan asas prikemanusiaan. Karena seseroang yang sudah bertaubat berhak untuk bisa hidup normal dan mendapatkan pasangan yang baik.
(Nashr) tidak ada hubungan secara nasab (keturunan). tetapi syarat perempuan yang boleh dikawini hendaklah dia bukan orang yang haram bagi laki-laki yang akan mengawininya, baik haramnya untuk selamanya ataupun sementara.
Yang haram selamanya,yaitu perempuan yang tidak boleh dikawini oleh laki-laki sepanjang masa, sedang yang haram sementara yaitu perempuannya tidak boleh dikawininya selama waktu tertentu dan dalam keadaan tertentu. Bilamana keadaannya sudah berubah haram sementaranya hilang dan menjadi halal.
Orang-orang yang tidak boleh dinikahi untuk sementara waktu, diantaranya:
1. Memadu Dua Orang Perempuan Bersaudara
Diharamkan memadu antara dua orang perempuan bersaudara kandung, atau antara seorang perempuan dengan bibi dari ayahnya, atau seorang perempuan dengan bibi dari ibunya. Juga diharamkan memadu antara dua orang perempuan yang masih punya hubungan kekeluargaan, yang andai kata salah seorang dari dua perempuan yang behubungan keluarga tadi laki-laki yang tidak dibenarkan kawin satu dengan yang lainnya, sepert: memadu antar seorang perempuan dengan anak perempuan saudara laki-lakinya atau anak perempuan saudara perempuan (keponakannya).
Alasannya ialah:
*.Firman Allah swt. dalam Surah An-Nisa: 23: ..
.وَأَن تَجۡمَعُواْ بَيۡنَ ٱلۡأُخۡتَيۡنِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَ
ۗ ...Dan menghimpunkan [dalam perkawinan] dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau;
*.Riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Artinya:
Sesungguhnya Nabi saw. melarang memadu seorang perempuan dengan bibi dari ayahnya atau dengan bibi dari ibunya.
*.Riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi, dimana hadits ini dihasankan:
Dari Fairuz Dailami ,bahwa ia masuk Islam dengan kedua isterinya yang masih bersaudara, maka bersabdalah Rasulullah saw. kepadanya:
"Talaklah salah seorang dari keduanya yang kamu sukai."
*.Beberapa hadits mursal pada Abu Daud dari Husain bin Thalhah,ia berkata:
Rasulullah saw. melarang memadu perempuan dengan saudara-saudara perempuannya karena takut akan putusnya hubungan keluarga.
*.Dan hadits-hadits lain yang substansinya sama.
2-3. Isteri Orang Lain / Bekas Isteri Orang Lain Yang Sedang Iddah
Diharamkan bagi orang Islam mengawini isteri orang lain atau bekas isteri orang lain yang sedang iddah, karena memperhatikan hak suaminya, sebagaimana firmanAllah swt.:
۞وَٱلۡمُحۡصَنَـٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَـٰنُڪُمۡۖ...
Dan [diharamkan juga kamu mengawini] wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki..(Q.S.An-Nisa: 24).
Yang dimaksud dengan perempuan muhshanah adalah perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali yang menjadi budak sebagai tawanan perang.
4. Perempuan Yang Telah Ditalak 3 kali
Perempuan yang telah ditalak tiga kali tidak halal lagi bagi suami pertamanya, sebelum ia dikawini oleh laki-laki lain dengan perkawinan yang sah dan bersungguh-sungguh.
Sebagaimana firman Allah swt,
:فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡہِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۗفَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ ۥ مِنۢ بَعۡدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوۡجًا غَيۡرَه
ُArtinya:
Kemudian jika si suami menalaknya [sesudah talak yang kedua], maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya [bekas suami pertama dan isteri] untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.(Q.S. Al-Baqarah: 230).
5. Kawinnya Orang Yang Sedang Ihram
Orang yang sedang ihram (laki-laki mauupun perempuan) haram kawin, baik dilakukannya sendiri atau diwakilkan dan dikuasakan kepada orang lain. Kawinnya orang ihram batal, dan segala akibat hukumnya tidak berlaku, sebagaimana riwayat Muslim dan lain-lain:
Dari Utsman bin Affan bahwa Rasulullah saw. bersabda:" Orang yang ihram tidak boleh kawin, mengawinkan dan tidak boleh pula meminang."
6. Kawin Dengan Budak Padahal Mampu Dengan Perempuan Merdeka
Para ulama sependapat bahwa budak laki-laki boleh kawin dengan budak perempuan, dan perempuan merdeka boleh dikawini oleh budak laki-laki asalkan dia dan walinya rela.
Mereka juga sependapat bahwa tuan puteri tidak boleh kawin dengan budak laki-lakinya, dan jika budak laki-laki itu milik suaminya, maka kawinnya harus dibatalkan.
Tetapi jumhur (mayoritas) ulama berpendapat, bahwa tidak boleh laki-laki merdeka kawin dengan budak perempuan, kecuali dengan syarat:
1. Tidak mampu kawin dengan perempuan merdeka.
2. Takut terjerumus ke dalamzina.Alasannya ialah firman Allah swt.
:وَمَن لَّمۡ يَسۡتَطِعۡ مِنكُمۡ طَوۡلاً أَن يَنڪِحَ ٱلۡمُحۡصَنَـٰتِ ٱلۡمُؤۡمِنَـٰتِ فَمِن مَّا مَلَكَتۡ أَيۡمَـٰنُكُممِّن فَتَيَـٰتِكُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَـٰت
ِDan barangsiapa di antara kamu [orang merdeka] yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki.(Q.S.An-Nisa:25)
.ذَٲلِكَ لِمَنۡ خَشِىَ ٱلۡعَنَتَ مِنكُمۡۚ وَأَن تَصۡبِرُواْ خَيۡرٌ۬ لَّكُمۡۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ۬ رَّحِيم
ٌ۬[Kebolehan mengawini budak] itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri [dari perbuatan zina] di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(Q.S. An-Nisa: 25).
7. Kawin Dengan Pezina
Tidak dihalalkan kawin dengan perempuan zina, begitu pula bagi perempuan tidak halal kawin dengan laki-laki zina terkecuali sesudah mereka taubat.
Alasannya:
1. Allah menyaratkan agar kedua orang laki-laki dan perempuan yang hendak kawin betul-betul menjaga kehormatannya
.ٱلۡيَوۡمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَـٰتُۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَـٰبَ حِلٌّ۬ لَّكُمۡ وَطَعَامُكُمۡ حِلٌّ۬ لَّهُمۡۖ وَٱلۡمُحۡصَنَـٰتُ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنَـٰتِ وَٱلۡمُحۡصَنَـٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَـٰبَ مِن قَبۡلِكُمۡ إِذَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحۡصِنِينَ غَيۡرَ مُسَـٰفِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِىٓ أَخۡدَانٍ۬
ۗPada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan [sembelihan] orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. [Dan dihalalkan mengawini] wanita-wanita yang menjaga kehormatan [9] di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak [pula] menjadikannya gundik-gundik.(Q.S. Al-Maidah: 5).
2.Dibolehkan kawin dengan budak perempuan bilamana tidak sanggup kawin dengan perempuan merdeka.
Firman Allah swt
.فَٱنكِحُوهُنَّ بِإِذۡنِ أَهۡلِهِنَّ وَءَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِ مُحۡصَنَـٰتٍ غَيۡرَ مُسَـٰفِحَـٰتٍ۬ وَلَا مُتَّخِذَٲتِ أَخۡدَان
ٍ۬ۚkarena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan [pula] wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya;(Q.S. An-Nisa: 25).
3.Fiman Allah yang tegas dan spesifik tentang masalah ini:
ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوۡ مُشۡرِكَةً۬ وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوۡ مُشۡرِكٌ۬ۚ وَحُرِّمَ ذَٲلِكَ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِين
َArtinya:
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min.(Q.S.An-Nur: 3).
4.Hadits dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw. bersabda:
الزانى الماجلود لا ينكح إلا مثله
"Laki-laki zina yang pernah didera, tidak akan kawin kecuali dengan perempuan seperti dia."(H.R.Ahmad danAbu Daud).
Tidak halal bagi seorang laki-laki mengawini kembali bekas isteri yang pernah sama-sama mengadakan sumpah pelaknatan (li'an), karena bila telah terjadi saling sumpah pelaknatan seperti ini, maka perempuan tadi haram baginya untuk selama-lamanya.
Firman Allah swt. Surah An-Nur: 6 - 9
.وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ أَزۡوَٲجَهُمۡ وَلَمۡ يَكُن لَّهُمۡ شُہَدَآءُ إِلَّآ أَنفُسُهُمۡ فَشَهَـٰدَةُ أَحَدِهِمۡ أَرۡبَعُ شَہَـٰدَٲتِۭ بِٱللَّهِۙ إِنَّهُ ۥ لَمِنَ ٱلصَّـٰدِقِينَ (٦)وَٱلۡخَـٰمِسَةُ أَنَّ لَعۡنَتَ ٱللَّهِ عَلَيۡهِ إِن كَانَ مِنَ ٱلۡكَـٰذِبِينَ (٧)وَيَدۡرَؤُاْ عَنۡہَا ٱلۡعَذَابَ أَن تَشۡہَدَ أَرۡبَعَ شَہَـٰدَٲتِۭ بِٱللَّهِۙ إِنَّهُ ۥ لَمِنَ ٱلۡكَـٰذِبِينَ (٨) وَٱلۡخَـٰمِسَةَ أَنَّ غَضَبَ ٱللَّهِ عَلَيۡہَآ إِن كَانَ مِنَ ٱلصَّـٰدِقِين
َDan orang-orang yang menuduh isterinya ]berzina[ , padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.)
6(Dan ]sumpah[ yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.)
7(Isterinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta,)
8( dan ]sumpah[ yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.)9)
9. Kawin Dengan Wanita Musyrik
Para ulama sepakat bahwa laki-laki muslim tidak halal kawin dengan perempuan penyembah berhala, permpuan zindiq, perempuan murtad ,penyembah sapi, perempuan beragama politeisme (manunggaling kawula lan Gusti).
Alasannya adalah firman Allah swt. Surah Al-Baqarah: 221
.وَلَا تَنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكَـٰتِ حَتَّىٰ يُؤۡمِنَّۚ وَلَأَمَةٌ۬ مُّؤۡمِنَةٌ خَيۡرٌ۬ مِّن مُّشۡرِكَةٍ۬ وَلَوۡ أَعۡجَبَتۡكُمۡۗ وَلَاتُنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤۡمِنُواْۚ وَلَعَبۡدٌ۬ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٌ۬ مِّن مُّشۡرِكٍ۬ وَلَوۡ أَعۡجَبَكُمۡۗ أُوْلَـٰٓٮِٕكَيَدۡعُونَ إِلَى ٱلنَّارِۖ وَٱللَّهُ يَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱلۡجَنَّةِ وَٱلۡمَغۡفِرَةِ بِإِذۡنِه
ِDan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik [dengan wanita-wanita mu’min] sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.
Sebarkan !!!
insyaallah bermanfaat
.ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
No comments:
Post a Comment